Pramuka Penggalang SD Inpres 3/77 Masago Patimpeng Sulawesi Selatan, Semangat Kaji dan Jelajahi Materi SKU

Jejak Pramuka – Gerakan Pramuka mendorong peserta didik untuk mengembangkan segala dimensi kepribadiannya secara seimbang. Secara umum, Gerakan Pramuka menggarap aspek pengembangan diri peserta didik yang dikenal sebagai area pengembangan, yang meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik. Aspek-aspek ini dijabarkan dalam poin-poin kecakapan yang tertuang dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU). SKU menjadi kurikulum wajib pendidikan kepramukaan di setiap golongan.

Sistem tanda kecakapan merupakan salah satu metode pendidikan kepramukaan yang penting dan strategis. Sistem ini menjadi acuan sekaligus kurikulum pendidikan kepramukaan yang memuat seperangkat kompetensi yang harus dikuasai oleh anggota Pramuka, khususnya golongan Penggalang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kak Andi Irwan, S.Pd., Kak Jamaluddin, S.Pd., dan Kak Anna Mariana, S.Pd., selaku Pembina Pramuka Gugus Depan (Gudep) 17.015-17.016 Pangkalan SD Inpres 3/77 Masago, Kecamatan Patimpeng, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (15/02/2025).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, sistem tanda kecakapan diterapkan dalam pendidikan kepramukaan. Tanda kecakapan adalah bukti yang diberikan kepada anggota Pramuka, khususnya golongan Penggalang, yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki keterampilan tertentu.

“Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang anggota Pramuka agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta menguasai berbagai keterampilan tertentu. Oleh karena pentingnya sistem tanda kecakapan tersebut, setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang termuat di dalamnya, yang berguna bagi kehidupan diri sendiri dan pengabdian kepada masyarakat,” terang Kak Jamal di hadapan anggota Pramuka Penggalang yang rata-rata berusia 11-12 tahun.

Syarat Kecakapan Umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan yang harus ditempuh seorang anggota Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU). SKU adalah bentuk penerapan sistem tanda kecakapan sesuai Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

“SKU adalah syarat kecakapan minimum yang harus dicapai secara umum oleh semua anggota Pramuka sesuai perkembangan jasmani dan rohaninya. Pramuka yang telah memenuhi syarat kecakapan umum akan diberikan Tanda Kecakapan Umum (TKU),” papar Kak Jamal.

Syarat Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Umum untuk golongan Penggalang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. TKU merupakan tanda atau bukti bahwa seorang Pramuka telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum.

Pada kesempatan tersebut, para guru/pembina secara bergantian memperkenalkan bentuk dan model Tanda Kecakapan Umum (TKU) khusus golongan Penggalang yang berbentuk huruf V dan berwarna merah. Selain anggota Penggalang, kegiatan ini juga diikuti oleh calon anggota Pramuka yang berstatus tamu, yang biasanya menjalani masa tersebut selama satu hingga dua bulan. Harapannya, para calon anggota dapat menyelesaikan SKU sehingga dinyatakan sah sebagai anggota Gerakan Pramuka dan berhak mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan atributnya.[JP-Red]

— Kontributor Berita : Yoush A. Yahya – Kwarran Patimpeng, Sulawesi Selatan —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *