Jejak Pramuka – Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda Indonesia memiliki potensi besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi. Namun, untuk mewujudkan kemandirian gerakan ini secara nyata, pengelolaan aset dan pendanaan perlu dilakukan secara lebih profesional dan berkelanjutan. Inilah saat yang tepat bagi kwartir maupun gugus depan untuk berani melangkah membentuk Badan Usaha sebagai upaya mewujudkan kemandirian organisasi.

Dasar Hukum yang Kuat
Pembentukan badan usaha oleh kwartir dan gugus depan sejatinya bukan gagasan baru. Landasan hukumnya telah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pada Pasal 32 disebutkan bahwa kwartir dan gugus depan sesuai tingkatannya dapat membentuk berbagai organisasi pendukung, termasuk badan usaha. Ini diperkuat kembali dalam Keputusan Munas XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 Nomor: 7/Munas/2023, yang secara eksplisit menyatakan bahwa badan usaha adalah bagian integral dari kwartir.
Tidak hanya memiliki legalitas, keberadaan badan usaha juga memiliki fungsi strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yaitu sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka. Kepala badan usaha dapat berasal dari anggota dewasa Gerakan Pramuka maupun kalangan profesional, dengan tanggung jawab langsung kepada ketua kwartir.
Mengelola Aset Secara Mandiri dan Profesional
Selama ini, pendanaan Gerakan Pramuka sangat bergantung pada iuran anggota, bantuan majelis pembimbing, sumbangan tidak mengikat, serta dukungan pemerintah melalui APBN atau APBD. Ketergantungan semacam ini, meskipun sah secara hukum, menyulitkan keberlangsungan program jika sewaktu-waktu dukungan tersebut berkurang. Oleh karena itu, sudah saatnya kwartir maupun gugus depan berdiri di atas kaki sendiri melalui pengelolaan aset dan potensi secara mandiri.
Melalui badan usaha, Pramuka dapat mengembangkan unit-unit usaha yang bersifat otonom, seperti penyewaan perlengkapan kemah, pengelolaan bumi perkemahan, produksi merchandise Pramuka, hingga pemanfaatan potensi kewirausahaan para anggotanya. Pasal 59 dan Pasal 127 Anggaran Rumah Tangga secara tegas menyebutkan bahwa sumber keuangan Gerakan Pramuka juga berasal dari usaha dana dan badan usaha.
Menjawab Tantangan Masa Depan Gerakan Pramuka
Masa depan Gerakan Pramuka ditentukan oleh kemampuannya untuk terus hidup, tumbuh, dan memberi manfaat kepada anggotanya. Dalam era kompetisi dan digitalisasi saat ini, organisasi yang tidak memiliki sistem pengelolaan keuangan mandiri akan tertinggal. Karena itu, pembentukan badan usaha bukan hanya legal, tetapi juga strategis dan mendesak.
Di sisi lain, pendekatan profesional perlu diterapkan. Badan usaha yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan harus dikelola oleh orang-orang yang memiliki kompetensi manajerial, memiliki akuntabilitas tinggi, dan menjunjung etika Pramuka.

Kesimpulan: Dari Ketergantungan Menuju Kemandirian
Kemandirian bukan lagi pilihan, tetapi keniscayaan. Dengan landasan hukum yang kuat dan peluang usaha yang terbuka, saatnya kwartir dan gugus depan Gerakan Pramuka membentuk badan usaha yang sehat dan berdaya saing. Langkah ini menjadi bentuk nyata Gerakan Pramuka dalam menjawab tantangan zaman dan menunjukkan bahwa nilai-nilai Trisatya dan Dasa Dharma tidak hanya hidup dalam upacara, tetapi juga dalam praktik pengelolaan organisasi yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan.[JP-Red]
Ditulis oleh : Uays Hasyim, SE., MM., CT.HLC., CPS – Pimpinan Redaksi jejakpramuka.com, Pendiri SIKAP PANDUNATA (Sekolah Inspirasi Kepribadian Akhlak Perilaku), Pendiri Program ESCYMO atau Eco Scouting Cyber Movement;